Mutasi Keluar adalah proses pencabutan berkas kendaraan dari Samsat asal untuk didaftarkan di Samsat baru sesuai alamat pemilik yang terbaru. Jika pindah ke kota/kabupaten lain, dokumen kendaraan perlu diperbarui sesuai alamat baru.
Mutasi antar provinsi: Pajak yang tersisa hangus.
Mutasi dalam provinsi: Pajak masih diperhitungkan.
Waktu proses: Sekitar 21 hari kerja, pemohon harus datang ke Samsat asal dua kali.
Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi (dilegalisir).
BPKB asli.
STNK asli.
e-KTP pemilik baru (sesuai tujuan mutasi).
Kuitansi jual beli/hibah/risalah lelang bermaterai Rp10.000 (jika ada pergantian pemilik).
Fotokopi seluruh dokumen sebanyak 4 rangkap.
Cek fisik kendaraan di Samsat tujuan mutasi.
Pengesahan cek fisik di Layanan BPKB Samsat asal.
Pengajuan mutasi keluar di Unit BPKB Samsat asal (biaya: Rp150.000 untuk motor, Rp250.000 untuk mobil).
Legalisasi hasil cek fisik di Samsat asal.
Pengajuan cabut berkas STNK di Counter C Samsat asal.
Pengambilan berkas mutasi keluar di Counter C sesuai tanggal pada tanda terima.
Pelunasan tunggakan pajak (jika ada) sebelum menerima berkas.
Pengambilan berkas BPKB di Layanan BPKB.
Mutasi keluar selesai. Pemohon bisa mendaftar mutasi masuk di Samsat tujuan.
Urus mutasi kendaraan bisa melelahkan dan memakan waktu. Daripada repot bolak-balik ke Samsat, serahkan semuanya ke Dokurus! Kami siap membantu pengurusan mutasi keluar dan masuk kendaraan Anda dengan mudah, cepat, dan tanpa ribet. Hubungi kami sekarang dan biarkan kami yang mengurusnya untuk Anda!