Cara Mudah Mutasi Masuk Kendaraan: Panduan Lengkap & Biaya Terbaru

thumbnail

Mutasi Masuk Kendaraan

Mutasi masuk adalah proses pendaftaran kendaraan ke Samsat tujuan setelah cabut berkas dari Samsat asal. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan ulang kendaraannya sesuai alamat terbaru.

Persyaratan Mutasi Masuk

  1. Hasil cek fisik dari Samsat Sleman yang dilegalisir di Samsat asal.

  2. BPKB asli.

  3. STNK asli.

  4. e-KTP sesuai alamat tujuan mutasi.

  5. Kuitansi jual beli/hibah/risalah lelang bermaterai Rp10.000 (jika ada pergantian pemilik).

  6. Fotokopi seluruh dokumen sebanyak 2 rangkap.

  7. Dokumen pengantar mutasi dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal.

Prosedur Mutasi Masuk

  1. Cek fisik kendaraan di Samsat tujuan mutasi.

  2. Pendaftaran BPKB baru di Layanan BPKB Samsat tujuan.

  3. Pengajuan STNK baru di Kantor Bersama Samsat.

  4. Pengesahan hasil cek fisik di Samsat tujuan.

  5. Pembayaran PNBP BPKB (Rp225.000 untuk motor, Rp300.000 untuk mobil).

  6. Pengajuan STNK & plat nomor baru di Counter Mutasi Masuk Samsat tujuan.

  7. Pembayaran pajak & PNBP STNK/TNKB di Counter B Samsat tujuan.

  8. Pengambilan STNK & plat nomor di Loket TNKB.

  9. Pengambilan BPKB baru sesuai tanggal yang tertera pada tanda terima.

Waktu Proses Mutasi Masuk

  • Durasi: Sekitar 1 bulan.

  • Kedatangan ke Samsat: Minimal dua kali (saat pendaftaran dan pengambilan berkas).

Tidak Mau Ribet? Gunakan Jasa Dokurus!

Urus mutasi kendaraan bisa melelahkan dan memakan waktu. Daripada repot bolak-balik ke Samsat, serahkan semuanya ke Dokurus! Kami siap membantu pengurusan mutasi keluar dan masuk kendaraan Anda dengan mudah, cepat, dan tanpa ribet. Hubungi kami sekarang dan biarkan kami yang mengurusnya untuk Anda!