Cara Perpanjang STNK Tahunan & 5 Tahunan

thumbnail

Panduan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jogja

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan secara rutin sesuai UU RI No. 28 Tahun 2009.

Jenis Pembayaran Pajak

  • Pajak Tahunan
  • Pajak Lima Tahunan

Cara Membayar Pajak Tahunan

Dokumen yang Diperlukan

  • STNK asli dan fotokopi 1 lembar
  • KTP/KK/SIM asli dan fotokopi 1 lembar
  • Surat Permohonan Pengesahan STNK (khusus instansi/perusahaan)
  • *Catatan: Samsat Desa, Drive Thru, TEBAR SALAM, dan Samsat MPP tidak memerlukan fotokopi

Biaya yang Dibayarkan

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Sumbangan wajib Jasa Raharja

Prosedur Pembayaran

  1. Mendaftar di customer service
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Pengecekan dokumen dan pendaftaran
  4. Menunggu panggilan Counter 2/3
  5. Penetapan pajak, pembayaran, dan penerimaan STNK

Lokasi Pembayaran

  • Samsat Induk Sleman
  • Samsat Pembantu Maguwo
  • Samsat Online BPD Godean dan Kalasan
  • Samsat Desa Pakembinangun dan Banyurejo
  • Drive Thru Samsat Sleman
  • Night Drive Thru Samsat Sleman
  • TEBAR SALAM Samsat Maguwo

Cara Membayar Pajak Lima Tahunan

Dokumen yang Diperlukan

  • STNK asli dan fotokopi 1 lembar
  • KTP/KK/SIM asli dan fotokopi 1 lembar
  • Surat Permohonan Pengesahan STNK (untuk instansi/perusahaan)
  • BPKB asli/Surat Keterangan Sebagai Agunan dan fotokopi BPKB 1 lembar
  • Kendaraan wajib hadir untuk cek fisik

Biaya yang Dibayarkan

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Sumbangan wajib Jasa Raharja
  • PNBP STNK: R2 = Rp100.000, R4 = Rp200.000
  • PNBP Plat Nomor: R2 = Rp60.000, R4 = Rp100.000

Prosedur Pembayaran

  1. Parkir kendaraan di Ruang Cek Fisik
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Cek fisik nomor rangka dan mesin
  4. Pengesahan cek fisik
  5. Pembayaran formulir PNBP
  6. Pengisian formulir PNBP
  7. Mendaftar di customer service
  8. Mengambil nomor antrian
  9. Pengecekan dokumen dan pendaftaran
  10. Menunggu panggilan di Counter 1
  11. Penetapan pajak, pembayaran dan penerimaan STNK
  12. Pengambilan TNKB/Plat Nomor

Lokasi Pembayaran

  • Samsat Induk Sleman
  • Samsat Pembantu Maguwo

Tarif Pajak Kendaraan

Tarif Dasar

  • 1,5% untuk kendaraan pribadi (kepemilikan pertama)
  • 1,0% untuk kendaraan angkutan umum
  • 0,5% untuk ambulan, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, dan pemerintah
  • 0,2% untuk alat-alat berat dan alat-alat besar

Tarif Progresif (Kendaraan Roda 4 Pribadi)

Dikenakan berdasarkan nama dan alamat yang sama:

  • Kepemilikan kedua: 2%
  • Kepemilikan ketiga: 2,5%
  • Kepemilikan keempat: 3%
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,5%

Jangan lupa bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda!