Cara Perpanjang STNK Tahunan & 5 Tahunan
Panduan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jogja
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan secara rutin sesuai UU RI No. 28 Tahun 2009.
Jenis Pembayaran Pajak
- Pajak Tahunan
- Pajak Lima Tahunan
Cara Membayar Pajak Tahunan
Dokumen yang Diperlukan
- STNK asli dan fotokopi 1 lembar
- KTP/KK/SIM asli dan fotokopi 1 lembar
- Surat Permohonan Pengesahan STNK (khusus instansi/perusahaan)
- *Catatan: Samsat Desa, Drive Thru, TEBAR SALAM, dan Samsat MPP tidak memerlukan fotokopi
Biaya yang Dibayarkan
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Sumbangan wajib Jasa Raharja
Prosedur Pembayaran
- Mendaftar di customer service
- Mengambil nomor antrian
- Pengecekan dokumen dan pendaftaran
- Menunggu panggilan Counter 2/3
- Penetapan pajak, pembayaran, dan penerimaan STNK
Lokasi Pembayaran
- Samsat Induk Sleman
- Samsat Pembantu Maguwo
- Samsat Online BPD Godean dan Kalasan
- Samsat Desa Pakembinangun dan Banyurejo
- Drive Thru Samsat Sleman
- Night Drive Thru Samsat Sleman
- TEBAR SALAM Samsat Maguwo
Cara Membayar Pajak Lima Tahunan
Dokumen yang Diperlukan
- STNK asli dan fotokopi 1 lembar
- KTP/KK/SIM asli dan fotokopi 1 lembar
- Surat Permohonan Pengesahan STNK (untuk instansi/perusahaan)
- BPKB asli/Surat Keterangan Sebagai Agunan dan fotokopi BPKB 1 lembar
- Kendaraan wajib hadir untuk cek fisik
Biaya yang Dibayarkan
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Sumbangan wajib Jasa Raharja
- PNBP STNK: R2 = Rp100.000, R4 = Rp200.000
- PNBP Plat Nomor: R2 = Rp60.000, R4 = Rp100.000
Prosedur Pembayaran
- Parkir kendaraan di Ruang Cek Fisik
- Mengambil nomor antrian
- Cek fisik nomor rangka dan mesin
- Pengesahan cek fisik
- Pembayaran formulir PNBP
- Pengisian formulir PNBP
- Mendaftar di customer service
- Mengambil nomor antrian
- Pengecekan dokumen dan pendaftaran
- Menunggu panggilan di Counter 1
- Penetapan pajak, pembayaran dan penerimaan STNK
- Pengambilan TNKB/Plat Nomor
Lokasi Pembayaran
- Samsat Induk Sleman
- Samsat Pembantu Maguwo
Tarif Pajak Kendaraan
Tarif Dasar
- 1,5% untuk kendaraan pribadi (kepemilikan pertama)
- 1,0% untuk kendaraan angkutan umum
- 0,5% untuk ambulan, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, dan pemerintah
- 0,2% untuk alat-alat berat dan alat-alat besar
Tarif Progresif (Kendaraan Roda 4 Pribadi)
Dikenakan berdasarkan nama dan alamat yang sama:
- Kepemilikan kedua: 2%
- Kepemilikan ketiga: 2,5%
- Kepemilikan keempat: 3%
- Kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,5%
Jangan lupa bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda!