Opsen STNK bikin biaya naik?

thumbnail

Pajak Kendaraan di Yogyakarta Tetap Stabil Meski Ada Sistem Opsen

Apa itu Opsen Pajak?

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah memberlakukan sistem opsen pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam sistem baru ini, pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak langsung dari pemilik kendaraan saat pembayaran pajak.

Tarif Opsen di Yogyakarta

Besaran opsen yang diterapkan adalah 66% dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mengapa Pajak Tidak Naik di Yogyakarta?

Meskipun ada penerapan opsen, total pajak yang dibayarkan masyarakat Yogyakarta tetap sama. Ini terjadi karena:

  • Peraturan Lama: Perda Nomor 3 Tahun 2011 menetapkan tarif PKB sebesar 1,5%
  • Peraturan Baru: Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengubah struktur menjadi:
    • PKB dasar: 0,9%
    • Opsen: 66% dari PKB (setara dengan 0,596%)
    • Total: 1,496% (hampir sama dengan tarif lama 1,5%)

Pembagian Pendapatan Pajak

Dengan sistem baru, terjadi perubahan pembagian pendapatan pajak:

  • PKB dasar menjadi pendapatan provinsi
  • Opsen PKB menjadi pendapatan kabupaten/kota

Kesimpulan

Perubahan mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan sistem opsen tidak berdampak pada kenaikan biaya bagi pemilik kendaraan di Yogyakarta. Masyarakat tetap membayar tarif yang relatif sama seperti sebelumnya.