Mulai 5 Januari 2025, pemerintah memberlakukan sistem opsen pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam sistem baru ini, pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak langsung dari pemilik kendaraan saat pembayaran pajak.
Besaran opsen yang diterapkan adalah 66% dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Meskipun ada penerapan opsen, total pajak yang dibayarkan masyarakat Yogyakarta tetap sama. Ini terjadi karena:
Dengan sistem baru, terjadi perubahan pembagian pendapatan pajak:
Perubahan mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan sistem opsen tidak berdampak pada kenaikan biaya bagi pemilik kendaraan di Yogyakarta. Masyarakat tetap membayar tarif yang relatif sama seperti sebelumnya.