Pajak kendaraan mati terjadi ketika pemilik tidak membayar pajak tepat waktu sehingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi kedaluwarsa. Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 11/2005 dan UU Nomor 22/2009.
Menurut pasal 70 ayat 2, STNK berlaku selama lima tahun dengan kewajiban pengesahan setiap tahun.
Polisi berhak menilang kendaraan dengan STNK kedaluwarsa saat pemeriksaan di jalan. Menurut Pasal 288 Ayat 1 UU Lalu Lintas, pengendara dapat dikenakan:
Besaran denda bervariasi tergantung lama keterlambatan, berkisar dari Rp 500.000 hingga jutaan rupiah. Selain denda administratif, pemilik juga bisa menghadapi sanksi pidana.
Untuk membayar pajak yang telah mati:
Kepatuhan membayar pajak kendaraan penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kelancaran administrasi.