Pajak Mati kena Tilang?

thumbnail

Tilang Akibat Pajak Kendaraan Mati: Yang Perlu Anda Ketahui

Apa Itu Pajak Kendaraan Mati?

Pajak kendaraan mati terjadi ketika pemilik tidak membayar pajak tepat waktu sehingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi kedaluwarsa. Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 11/2005 dan UU Nomor 22/2009.

Menurut pasal 70 ayat 2, STNK berlaku selama lima tahun dengan kewajiban pengesahan setiap tahun.

Proses Tilang Kendaraan

Polisi berhak menilang kendaraan dengan STNK kedaluwarsa saat pemeriksaan di jalan. Menurut Pasal 288 Ayat 1 UU Lalu Lintas, pengendara dapat dikenakan:

  • Pidana kurungan maksimal 2 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp 500.000

Denda Pajak Kendaraan Mati

Besaran denda bervariasi tergantung lama keterlambatan, berkisar dari Rp 500.000 hingga jutaan rupiah. Selain denda administratif, pemilik juga bisa menghadapi sanksi pidana.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Mati

Untuk membayar pajak yang telah mati:

  1. Kunjungi kantor Samsat atau gunakan layanan online
  2. Isi formulir yang diperlukan
  3. Lampirkan dokumen (STNK dan KTP)
  4. Bayar jumlah yang ditentukan
  5. Simpan bukti pembayaran

Tips Menghindari Tilang

  • Periksa status STNK secara berkala
  • Buat pengingat sebelum jatuh tempo pembayaran
  • Manfaatkan layanan pembayaran pajak online
  • Simpan bukti pembayaran
  • Pastikan kelengkapan dokumen kendaraan

Kepatuhan membayar pajak kendaraan penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kelancaran administrasi.