Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai kota budaya dan pendidikan yang memiliki tingkat pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang cukup tinggi. Untuk melayani kebutuhan administratif terkait kendaraan bermotor, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Yogyakarta hadir sebagai lembaga pelayanan publik yang mengintegrasikan tiga instansi: Kepolisian Negara (Polri), Dinas Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang Samsat Yogyakarta, mulai dari lokasi, layanan, hingga inovasi terkini yang ditawarkan.
Samsat di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beberapa lokasi yang tersebar di berbagai wilayah untuk memudahkan akses masyarakat:
Alamat: Jalan Cendana No. 4, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta Telepon: (0274) 563929 Jam Operasional: Senin-Kamis 08.00-14.00 WIB, Jumat 08.00-11.00 WIB
Alamat: Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 35, Bantul Telepon: (0274) 367355 Jam Operasional: Senin-Kamis 08.00-14.00 WIB, Jumat 08.00-11.00 WIB
Alamat: Jalan KRT Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, Sleman Telepon: (0274) 868405 Jam Operasional: Senin-Kamis 08.00-14.00 WIB, Jumat 08.00-11.00 WIB
Alamat: Jalan Brigjen Katamso No. A1, Wates, Kulon Progo Telepon: (0274) 774024 Jam Operasional: Senin-Kamis 08.00-14.00 WIB, Jumat 08.00-11.00 WIB
Alamat: Jalan Baron Km. 3, Wonosari, Gunungkidul Telepon: (0274) 391022 Jam Operasional: Senin-Kamis 08.00-14.00 WIB, Jumat 08.00-11.00 WIB
Samsat Yogyakarta menyediakan berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, di antaranya:
Layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan biaya yang bervariasi tergantung jenis kendaraan dan nilai jual. Untuk motor dengan nilai jual sekitar Rp 15 juta, pajak tahunan berkisar antara Rp 350.000 - Rp 450.000. Sedangkan untuk mobil dengan nilai jual sekitar Rp 200 juta, pajak tahunan berkisar antara Rp 2 juta - Rp 3 juta.
Layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik tahunan maupun 5 tahunan. Biaya administrasi STNK tahunan sekitar Rp 50.000, sedangkan untuk perpanjangan 5 tahunan terdapat tambahan biaya plat nomor sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000 dan biaya STNK baru sekitar Rp 150.000.
Layanan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor dengan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1% dari nilai jual untuk kendaraan bekas. Untuk mobil seharga Rp 200 juta, total biaya balik nama bisa mencapai Rp 2-3 juta.
Layanan pengalihan administrasi kendaraan antar wilayah dengan biaya administrasi sekitar Rp 150.000 - Rp 250.000, belum termasuk biaya BBNKB jika mutasi antar provinsi.
Layanan penggantian STNK yang hilang atau rusak dengan biaya total berkisar antara Rp 200.000 - Rp 400.000 tergantung jenis kendaraan dan kondisi STNK.
Samsat Yogyakarta terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Beberapa inovasi layanan yang telah diimplementasikan antara lain:
Layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan. Tersedia di beberapa lokasi seperti:
Biaya layanan sama dengan biaya standar di kantor Samsat, tanpa biaya tambahan.
Unit mobil Samsat yang beroperasi di berbagai lokasi strategis seperti pasar, mal, atau area publik lainnya. Jadwal dan lokasi Samsat Keliling dapat diakses melalui website resmi Samsat DIY atau media sosial resmi.
Layanan yang berlokasi di pusat perbelanjaan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak sambil berbelanja. Di Yogyakarta, Samsat Corner dapat ditemukan di:
Aplikasi online untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store. Biaya layanan sama dengan di kantor Samsat, namun ada tambahan biaya transfer bank sesuai ketentuan bank yang digunakan.
Layanan pembayaran pajak kendaraan melalui ATM yang bekerja sama dengan beberapa bank seperti Bank BPD DIY, BNI, dan BRI. Biaya admin sekitar Rp 5.000 per transaksi.
Layanan antar-jemput dokumen kendaraan bermotor dengan biaya tambahan sekitar Rp 50.000 - Rp 100.000 tergantung jarak.
Layanan Samsat yang beroperasi pada malam hari (18.00-21.00 WIB) di Samsat Induk Yogyakarta, biasanya tersedia setiap hari Selasa dan Kamis.
Samsat Yogyakarta memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Samsat di daerah lain:
Samsat Yogyakarta memiliki standar waktu layanan untuk setiap jenis pengurusan:
Standar waktu ini berlaku jika semua persyaratan dokumen telah lengkap dan valid.
Samsat Yogyakarta terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan peningkatan kualitas layanan. Dengan beragam lokasi dan metode pembayaran yang ditawarkan, masyarakat Yogyakarta kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat Yogyakarta, masyarakat dapat mengunjungi website resmi di www.dppka.jogjaprov.go.id atau menghubungi call center di (0274) 563929. Dengan pelayanan yang semakin baik, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor juga semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.