STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai:
STNK harus diperpanjang setiap tahun, dengan pembaruan data dan penggantian pelat nomor setiap 5 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, jika STNK tidak diperpanjang selama 2 tahun atau lebih:
Ketentuan ini berdasarkan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 84 dan 85 Perpol No. 7 Tahun 2021.
Sebelum menyita kendaraan dan menghapus data, kepolisian akan memberikan tiga peringatan:
Jika pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, data tidak akan dihapus dan kendaraan tidak akan disita.