STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Disita ?

thumbnail

Konsekuensi STNK Mati Selama 2 Tahun

Apa Itu STNK?

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai:

  • Bukti kepemilikan kendaraan
  • Tanda legalitas operasional kendaraan di jalan raya
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan

STNK harus diperpanjang setiap tahun, dengan pembaruan data dan penggantian pelat nomor setiap 5 tahun.

Risiko STNK Mati 2 Tahun

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, jika STNK tidak diperpanjang selama 2 tahun atau lebih:

  • Kendaraan dapat disita oleh pihak kepolisian
  • Data registrasi kendaraan akan dihapus dari sistem

Ketentuan ini berdasarkan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 84 dan 85 Perpol No. 7 Tahun 2021.

Proses Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum menyita kendaraan dan menghapus data, kepolisian akan memberikan tiga peringatan:

  1. Peringatan pertama: 3 bulan sebelum penghapusan data
  2. Peringatan kedua: 1 bulan setelah peringatan pertama
  3. Peringatan ketiga: 1 bulan setelah peringatan kedua

Jika pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, data tidak akan dihapus dan kendaraan tidak akan disita.