Banyak pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau motornya tetapi lupa melakukan pemblokiran STNK. Padahal, jika STNK tidak diblokir, nama pemilik lama masih terdaftar sebagai pemilik kendaraan tersebut, yang berarti pajak kendaraan tetap dibebankan kepada Anda, termasuk pajak progresif jika Anda memiliki kendaraan lain.
Melalui layanan Dokurus, kami membantu pemilik kendaraan dalam mengurus pemblokiran STNK secara resmi. Kami memastikan bahwa kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi terdaftar atas nama Anda, sehingga Anda tidak perlu khawatir terkena pajak progresif atau masalah hukum di masa mendatang.
Proses pemblokiran STNK membutuhkan beberapa dokumen penting, seperti fotokopi STNK, KTP pemilik lama, serta dokumen tambahan lainnya tergantung pada ketentuan Samsat di daerah Anda. Jika Anda merasa proses ini terlalu ribet, serahkan saja kepada Dokurus! Kami akan menangani semua prosesnya hingga tuntas.